KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi - News Summed Up

KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi


Selasa, 24 Januari 2017 | 17:38 WIBProf. Sofyan Effendi, Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) saat dilantik di Istana Negara, 27 November 2014. Tempo/Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkeras menolak revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan sebagai inisiatif dewan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Selasa, 24 Januari 2017. Menurut Komisi, apabila benar-benar disetujui, revisi itu berpotensi menyuburkan pidana korupsi atau jual-beli jabatan. Sebab, ada 1,2 juta orang yang potensial ditawari jabatan ASN, yang mengacu pada pembukaan jabatan pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun Sofian mengatakan hanya bisa pasrah atas upaya revisi UU ASN yang berjalan di DPR.


Source: Koran Tempo January 24, 2017 10:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */