UU MD3 merupakan wujud pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuaraREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan bentuk pengekangan terhadap prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat, kata Wakil Sekjen KIPP, Girindra Sandino di Jakarta, Kamis (22/2). Dengan disetujuinya oleh DPR bagi pengesahan revisi UU MD3, yang salah satu pasalnya mengatur tentang upaya penindakan hukum terhadap perilaku yang dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR, maka prinsip kebebasan berekspresi di Tanah Air mulai dibatasi. "Secara sadar, revisi UU MD3 merupakan wujud dari pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuara, yang menandakan kita telah masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila," tambahnya. Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pekan lalu menyepakati perubahan kedua UU MD3 dengan beberapa perubahan. "Memang sudah di meja saya, dan belum saya tandatangani.
Source: Republika February 22, 2018 16:18 UTC