Gerbang masuk Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir, Jakarta Pusat, dijaga ketat oleh petugas keamanan, Rabu, 25 November 2020. TEMPO/Francisca ChristyTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mendorong berbagai provinsi dapat menetapkan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K oleh KKP telah selesai sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi masing-masing. Ia mengemukakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini mengingat penetapan Perda RZWP3K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi.
Source: Koran Tempo January 19, 2021 00:22 UTC