KKP: 27 Provinsi Telah Tetapkan Peraturan Daerah Zonasi Pesisir - News Summed Up

KKP: 27 Provinsi Telah Tetapkan Peraturan Daerah Zonasi Pesisir


Gerbang masuk Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir, Jakarta Pusat, dijaga ketat oleh petugas keamanan, Rabu, 25 November 2020. TEMPO/Francisca ChristyTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mendorong berbagai provinsi dapat menetapkan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/2016 tentang perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tanggungjawab pendampingan penyelesaian Ranperda RZWP3K oleh KKP telah selesai sehingga tanggungjawab selanjutnya ada di tingkat DPRD Provinsi masing-masing. Ia mengemukakan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini mengingat penetapan Perda RZWP3K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi.


Source: Koran Tempo January 19, 2021 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */