Aktivis dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 13 Juli 2020. TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mempercepat penyusunan sejumlah aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun memberikan tenggat waktu kepada KKP sampai akhir Oktober untuk memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Dua aturan turunan lainnya yaitu RPP tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan. “Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu,” kata Rokhmin.
Source: Koran Tempo November 01, 2020 03:00 UTC