Murianews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan penghitungan ulang terkait zona penangkapan ikan untuk nelayan kecil. KKP juga memberdayakan nelayan kecil dengan membangun kampung-kampung nelayan. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, zona untuk nelayan kecil dibagi beberapa jalur, yang pertama itu 0-4 mil itu hanya untuk nelayan kecil yang kapalnya di bawah 5 Gross Tonnage (GT). Baca: KKP Bakal Revisi Aturan PNBP Nelayan Pascaproduksi”Yang di atas itu tidak boleh ke zona itu, untuk melindungi yang kecil. Baca: Soal Lelang Kepulauan Widi, KKP: Pulau Indonesia Tidak Diperjual BelikanPelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sendiri saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah yang saat ini masih berproses di presiden.
Source: Kompas January 14, 2023 18:41 UTC