REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum dibahas statusnya untuk ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. KLHK berpendapat, saat ini yang terpenting penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla terus berlangsung dan dijalankan dengan langkah-langkah yang luar biasa. Sehingga menurutnya, KLHK belum perlu membahas mengenai penetapan karhutla sebagai tindakan kejahatan luar biasa. Pihaknya mengaku sudah menjalankan tiga instrumen hukum yang dinilai dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku karhutla. Direktur Pengendalian Karhutla KLHK Raffles Panjaitan mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pemadaman dan pengendalian karhutla di sejumlah wilayah.
Source: Republika September 26, 2019 18:00 UTC