KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia - News Summed Up

KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia


TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana mandat yang diberikan melalui Undang-Undang. Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Sejalan dengan pelaksanaan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Rita mengatakan KPAI mendorong proses pelindungan dan rehabilitasi terhadap korban harus diupayakan lebih maksimal. Menurut data KPAI pada 2019, proses rehabilitasi korban secara tuntas baru mencapai angka 48,3 persen. Rita berharap dengan ancaman hukuman yang lebih berat, disertai dengan upaya pelindungan anak yang lebih optimal, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi terjadi.


Source: Koran Tempo January 07, 2021 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */