KPK Ambil Alih Penanganan Korupsi Pengadaan Tanah TPU di Kabupaten OKU - News Summed Up

KPK Ambil Alih Penanganan Korupsi Pengadaan Tanah TPU di Kabupaten OKU


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 Miliar. Pengambilalihan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK. Menurutnya, pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya Wakil Bupati OKU, Johan Anuar. “Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman, serta empat orang pegawai Bank BRI,” ucap Ali. OKU, mantan Sekda Kab OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU.


Source: Jawa Pos August 30, 2020 07:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */