TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika pihaknya sengaja ingin menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi dengan tidak hadir dalam sidang praperadilan Fredrich yang digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Utusan KPK hadir dalam sidang praperadilan Fredrich Yunadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2018. Sapriyanto Refa menuding KPK sengaja menunda persidangan terkait dengan sidang pokok perkara Fredrich Yunadi yang akan digelar pada 8 Februari mendatang. "Dengan ketidakhadiran KPK, ini mengesankan KPK sengaja menunda-nunda waktu karena sidang praperadilan ini berpacu dengan sidang pokok perkara," kata dia. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugurnya praperadilan, perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.
Source: Koran Tempo February 06, 2018 00:56 UTC