JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan membantu Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menuntaskan sejumlah perkara korupsi. Kegiatan ini merupakan koordinasi dan supervisi bersama Polda dan Kejati Aceh pada 13 Juli 2020 hingga 18 Juli 2020. Terakhir, kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bioteknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun anggaran 2011 dengan nilai anggaran Rp 2.425.250.000 dari APBA. Kemudian audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyediaan jasa bantuan hukum pengurusan sertifikat tanah aset pada PT. “Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi,” pungkas Ali.
Source: Jawa Pos July 19, 2020 06:11 UTC