TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan biaya perjalanan dinas bukanlah korupsi. Menurut KPK, biaya itu merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian. Sebaliknya, kata Cahya, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak lain. Cahya mengatakan biaya perjalanan dinas itu hanya berlaku dalam lingkup antar kementerian/lembaga dan tidak berlaku di pihak swasta. Dia mengatakan patungan perjalanan dinas itu bentuk dari sinergi.
Source: Koran Tempo August 09, 2021 19:05 UTC