Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu(MI/SUSANTO)KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial SA yang diduga menjadi pengelola uang gratifikasi dari berbagai perusahaan dan importir. Baca juga : KPK Bongkar Upaya Penghilangan Barang Bukti di Safe House Bea CukaiAsep mengungkapkan, SA menjalankan aksi tersebut atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang tiruan atau "KW" di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi.
Source: Media Indonesia February 27, 2026 10:32 UTC