Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. “Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 petsen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Selanjutnya, tersangka Ilham Wahyudi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat Simandjuntak di salah satu mal di Surabaya. “Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12),” pungkas Johanis.
Source: Jawa Pos December 16, 2022 06:36 UTC