Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Kepala Sekratariat DPP PDIP, Irwansyah, Selasa (11/2/2020). Selain itu, tim penyidik juga mendalami mengenai mekanisme di DPP PDIP dalam mengajukan PAW anggota DPR. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDIP," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.
Source: Suara Pembaruan February 11, 2020 14:37 UTC