JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya transaksi keuangan yang mencapai Rp 600 juta, terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan. Transaksi itu dilakukan melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Manokwari, Papua Barat yang ditujukan untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diterima Wahyu dari pihak KPU Papua Barat. “Kami pernah periksa saksi dari Sekretaris KPU Papua Barat untuk terkait apa sih uang ini dugaan penerimaannya. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
Source: Jawa Pos March 02, 2020 15:22 UTC