REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami kemungkinan keuntungan yang diperoleh korporasi dari reklamasi di Teluk Jakarta berasal dari tindak pidana. KPK saat ini membuka penyelidikan perkara korupsi korporasi terkait reklamasi Teluk Jakarta. Namun Saut meyakini bahwa bila memang ada tindak pidana, korupsi korporasi tetap dapat terbongkar meski pengurus korporasi itu sudah meninggal. "Kalau pidana korporasi memang itu kalau pelakunya sudah meninggal pun korporasinya masih bisa karena ininya kan pidana korporasi, kalau pelakunya udah meninggal tidak ada masalah," tambah Saut. Pemerintah pada 5 Oktober 2017 lalu sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta untuk 17 pulau reklamasi.
Source: Republika October 30, 2017 03:45 UTC