JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan dugaan suap sebesar SGD 100.000 terkait dengan skandal Djoko Tjandra. Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengapresiasi laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut. “KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat MAKI Boyamin Saiman mengaku akan menyerahkan uang sebesar SGD 100.000 kepada KPK. “Saya memohon untuk dikabulkan penyerahan uang tersebut kepada KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku,” tandas Boyamin.
Source: Jawa Pos October 05, 2020 04:39 UTC