JawaPos.com – Selain kasus korupsi yang menyeret sejumlah kader PDIP, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga diduga ikut menerima suap dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan, jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Wahyu menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5). Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan ‘kesiapan’ Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat. Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, “Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu,” yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Source: Jawa Pos May 29, 2020 09:22 UTC