KPK Diminta Tak Abaikan Perjanjian R&D Pemerintah - News Summed Up

KPK Diminta Tak Abaikan Perjanjian R&D Pemerintah


Apalagi, kata dia, KPK menetapkan SN dan IN sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Selain tidak lazim, lanjut Maqdir, proses audit BPK 2017 itu juga justru bertentangan dengan dua hasil audit sebelumnya oleh BPK. Saat ini, pihaknya tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Menurut Maqdir, KPK tidak bisa mengabaikan perjanjian itu, karena institusi ini adalah bagian dari pemerintah, sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 3 Februari 2018. Isinya, antara lain, menyatakan SN telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran BLBI dan hal terkait lainnya, sehingga pemerintah menerbitkan R&D kepadanya.


Source: Suara Pembaruan June 12, 2019 02:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */