KPK Diminta Umumkan Penyidik yang Tanggalkan Tugas - News Summed Up

KPK Diminta Umumkan Penyidik yang Tanggalkan Tugas


Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengumumkan penyelidik dan penyidik KPK yang menanggalkan tugas dan kewajibannya. "Sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya. Tapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja penyelidik dan penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas," kata Petrus di Jakarta, Jumat (6/12/2019). Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya. Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; danc. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.


Source: Suara Pembaruan December 06, 2019 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */