JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas skandal kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Minggu (6/9). Bila ditemukan hambatan, lanjut Nawawi, maka sesuai dengan Pasal 10A Undang Undang KPK, pihaknya siap mengambil alih kasus Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki sendiri diduga menerima aliran suap sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Berdasarkan UU KPK Pasal 11, kata Nawawi, KPK memang berwenang menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Source: Jawa Pos September 06, 2020 07:27 UTC