KPK Enggan Spekulasi Konsekuensi Putusan MK Sahkan Hak Angket DPR - News Summed Up

KPK Enggan Spekulasi Konsekuensi Putusan MK Sahkan Hak Angket DPR


KPK Enggan Spekulasi Konsekuensi Putusan MK Sahkan Hak Angket DPR[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi mengenai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dengan putusan ini, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. "Itu nanti kita diskusikan, makanya putusan MK itu apakah terbatas pada penagakan kasus hukum," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2). Agus mengaku, belum begitu paham soal putusan MK itu. Selain itu, Agus menegaskan, dalam putusan MK, DPR tidak dapat mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.


Source: Suara Pembaruan February 10, 2018 01:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */