KPK Geledah dan Sita Kendaraan Milik Panitera PN Jakarta Utara - News Summed Up

KPK Geledah dan Sita Kendaraan Milik Panitera PN Jakarta Utara


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Sebelum menetapkan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita kendaraan milik Rohadi. "Penggeledahan dilakukan sejak kemarin pukul 16.00, dan telah berakhir sampai tengah malam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016). Kemudian, rumah di Desa Cikedung, dan di Lunggadung, Kabupaten Indramayu. Selain itu, dalam penggeledahan di apartemen di Jakarta Utara, KPK menyita satu unit Toyota Yaris yang diduga hasil gratifikasi.


Source: Kompas August 26, 2016 11:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */