TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mobil rampasan milik bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aset berupa mobil Toyota Avanza tahun 2011 senilai Rp 59,281 juta itu bakal dimanfaatkan untuk keperluan operasional Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Utara. Irene menyebutkan, hingga kini, sudah ada beberapa mobil rampasan yang disetujui Kementerian Keuangan untuk dihibahkan kepada beberapa lembaga. Labuksi mencatat, ada 3 mobil yang disetujui untuk diberikan kepada kejaksaan, 3-4 mobil untuk rumah tahanan, dan 2 mobil untuk kepolisian resor. Wahidin berharap lembaganya akan mendapat aset hibahan lagi untuk dimanfaatkan rupbasan daerah lain.
Source: Koran Tempo January 30, 2018 05:31 UTC