Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka kasus korupsi. Terpidana suap sengketa Pilkada Lebak itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husein dan pengusaha Fahmi Dharmawansyah. Wawan dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Source: Suara Pembaruan October 17, 2019 01:18 UTC