JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun untuk ketiga kalinya. Samsu Umar akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012. Padahal, selain disampaikan ke alamat Rumah Dinas Bupati Buton yang dituliskan Samsu Umar sendiri, KPK juga melayangkan surat panggilan kedua melalui fax ke kantor Bupati Buton. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK. Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang.
Source: Jawa Pos January 23, 2017 05:55 UTC