REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. "KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untukk menggunakan mobil dinas untuk mudik. KPK juga mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 hijriah. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan memiliki risiko sanksi pidana. Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono menuturkan, laporan yang diterima KPK terkait hadiah lebaran dalam dua tahun terakhir memang meningkat.
Source: Republika June 23, 2017 04:07 UTC