TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih mempelajari dan menelaah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia tentang pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK)ADVERTISEMENTSalah satu temuan Ombudsman adalah kontrak pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara dibuat tanggal mundur alias backdate. Selain itu, Ombudsman menemukan dugaan terjadi fabrikasi dalam penandatanganan berita acara rapat harmonisasi rancangan Peraturan KPK yang memuat pasal TWK. Ombudsman memberikan catatan perbaikan untuk KPK dan pihak yang terlibat. Salah satu catatan koreksi itu adalah mengangkat para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi ASN paling lambat 30 Oktober 2021.
Source: Koran Tempo August 03, 2021 06:11 UTC