JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa 23 menteri Kabinet Indonesia Kerja belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Sampai dengan saat ini, (menteri, Red) yang sudah lapor itu sekitar 26 persen atau 11 menteri,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/1). Ipi pun mengingatkan, agar para pembantu Presiden Joko Widodo segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK dengan batas waktu 23 Januari 2020. Pelaporan LHKPN menjadi penting karena merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan semua jajaran. “Saya ingatkan kembali, terkait dengan pelaporan LHKPN untuk para pejabat publik, kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera,” harap Ipi.
Source: Jawa Pos January 10, 2020 15:06 UTC