KPK Minta Pemerintah Hati-hati Susun Aturan Penyitaan Kasus Korupsi - News Summed Up

KPK Minta Pemerintah Hati-hati Susun Aturan Penyitaan Kasus Korupsi


Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tujuh aturan baru yang sedang disusun Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkaitan dengan KPK. Dari tujuh rancangan aturan tersebut, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku terdapat satu materi yang terdengar baru, yakni terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. KPK meminta aturan itu tidak hanya mengatur soal hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tetapi juga menyangkut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Kalau benar, (PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi) ini harus dilakukan secara hati-hati dan seyogyanya tidak diatur secara partial. Sementara untuk aturan berbentuk Perpres, terdiri dari rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK; Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK; serta Perpres Organisasi & Tata Kerja Pimpinan KPK & Organ Pelaksana KPK.


Source: Suara Pembaruan January 21, 2020 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */