REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/KTP-el) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. "Delapan saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (7/4). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membuktikan skenario persekongkolan dari pihak konsorsium dalam kasus pengadaan paket KTP Elektronik (KTP-el). Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan KTP-el. Selain PT Quadra Solution, terdapat empat anggota konsorsium lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.
Source: Republika April 07, 2017 04:18 UTC