KPK Pertimbangkan Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin - News Summed Up

KPK Pertimbangkan Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin


"Kami sudah menerima surat permintaan rekomendasi itu, akan kami pertimbangkan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018. Febri menjelaskan, menurut hasil sidang TPP Ditjen PAS, Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat. Febri menuturkan jaksa KPK, penyidik, dan biro hukum akan mempelajari surat itu sebelum menjawab rekomendasi untuk Ditjen Pas. Adapun hal-hal yang akan dipertimbangkan KPK untuk menyetujui rekomendasi syarat-syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin, kata Febri, misalnya sudah menjalani dua pertiga masa pidana untuk dua perkaranya yang telah divonis. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Nazaruddin, yang awalnya 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.


Source: Koran Tempo February 07, 2018 14:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */