Dengan putusan ini, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. "Itu nanti kita diskusikan, makanya putusan MK itu apakah terbatas pada penegakan kasus hukum," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2). Agus mengaku, belum begitu paham soal putusan MK itu. Dengan putusan ini, apakah MK membenarkan DPR untuk mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK atau hanya sebatas tata kelola organisasi lembaga antikorupsi. Selain itu, Agus menegaskan, dalam putusan MK, DPR tidak dapat mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Source: Suara Pembaruan February 10, 2018 01:41 UTC