JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk maju dalam gelaran Pilkada 2020. Sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020. Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Kendati masih mengakomodasi bekas koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Source: Jawa Pos December 06, 2019 14:48 UTC