JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). “KPK menetapkan GTU dan SWD sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/3). Salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI. KPK menduga, dalam kurun waktu 2013-2018, GTU diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon Hak Guna Usaha. Uang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas.
Source: Jawa Pos March 24, 2021 11:03 UTC