JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, Taufik yang menyandang status tersangka sejak Oktober 2019 itu ditahan di Rutan Gedung KPK Kavling C1 atau Gedung ACLC untuk selama 20 hari pertama. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Source: Jawa Pos June 26, 2020 11:14 UTC