KPK juga mendalami terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar. "Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016). Dugaan aliran uang itu disebut dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3/2016). (Baca: Mantan Anak Buah Muhaimin Didakwa Lakukan Pemerasan hingga Rp 6,7 Miliar)Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta. "Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin di KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Source: Kompas December 06, 2016 00:56 UTC