JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok sebagai tersangka. Kabil diduga menerima suap dari pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi rekanan DPRD Jatim. "Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017). Tiga tersangka yakni, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati. Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.
Source: Kompas July 28, 2017 12:45 UTC