KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud sebagai Tersangka - News Summed Up

KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud sebagai Tersangka


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka. "KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Baca juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPKMenurut Basaria, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019. Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Source: Kompas April 30, 2019 14:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */