KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP[) Edhy Prabowo. TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan akan menghormati proses hukum terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo. Penangkapan Edhy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga berkaitan dengan ekspor benih bening lobster (BBL).
Source: Koran Tempo November 25, 2020 17:37 UTC