JawaPos.com - Usai melakukan operasi tangkap tangan(OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis sebagai tersangka. "Pemberi M selaku Dirut PDAM Bandarmasih dan T Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih. Adapun diduga sebagai penerima IRS Ketua DPRD Banjarmasin dan AE Wakil Ketua DPRD Banjarmasin selaku ketua pansus," ujar Alexander Marwata di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9). Penyidik kata Alexander menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut. Adapun raperda itu berupa persetujuan modal Pemkot Banjarmasin untuk mengucurkan dana Rp 50,5 miliar ke PDAM Bandarmasih.
Source: Jawa Pos September 15, 2017 11:48 UTC