KPK: Validitas Penyadapan Diakui Tipikor - News Summed Up

KPK: Validitas Penyadapan Diakui Tipikor


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan, penyadapan yang dilakukan penyidik KPK sudah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal tersebut merespons soal Pansus Hak Angket KPK yang berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut. "Dan seluruh bukti-bukti penyadapan yang bisa disampaikan KPK di pengadilan itu kemudian diakui dan menjadi salah satu bukti dasar menjatuhkan hukuman kepada beberapa terdakwa," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7). Selain itu, terkait penyadapan tentu KPK melakukan penyadapan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain masalah penyadapan, Pansus Hak Angket KPK juga menyoroti soal keberadaan Sumber Daya Penyidik (SDM) penyidik KPK.


Source: Republika July 04, 2017 16:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */