JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. "Dari info tim lidik, Wali Kota minta dana Rp 2,5 miliar yang harus dipenuhi agar keluar izin amdal," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017). Rinciannya, Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. (Baca juga: Kronologi OTT hingga Wali Kota Cilegon Datang Sendiri ke Gedung KPK)Basaria mengatakan, PT KIEC sebenarnya sudah memiliki izin prinsip untuk membangun Transmart. Izin tersebut diberikan dikeluarkan melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon.
Source: Kompas September 23, 2017 15:50 UTC