JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meminta Kementerian Agama untuk menyusun standar pelayanan minimum bagi agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah Umrah ke Arab Saudi. Ada juga agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah, tapi tak memberikan pelayanan sesuai yang telah dijanjikan. Syarkawi mengatakan, nantinya Kemenag bisa memberikan sanksi bagi agen perjalanan yang tidak mematuhi standar pelayanan minimum yang telah dibuat. "Sekarang ada rencana dari pemerintah untuk menyusun biaya minimum untuk perjalanan umrah dan haji, terus terang kami tidak merekomendasikan biaya minimum itu," kata Syarkawi. "Kami lebih merekomendasikan standar pelayanan minimum, karena toh dengan SPM itu akan berimplikasi terhadap biaya minimum terhadap jemaah setiap satu kali melakukan perjalanan umrah atau haji," tambahnya.
Source: Kompas August 24, 2017 07:18 UTC