JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pertanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan temuan surat suara pemilu tercoblos di Malaysia. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya dijalankan oleh petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Apa istilahnya, kantong ya, kantong," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2019). Sementara itu, jika sudah dikirim ke pemilih, pemilih harus mengirimkan kembali surat suara yang sudah mereka coblos melalui pos. Baca juga: Kronologi Penemuan Surat Suara Tercoblos di MalaysiaOleh karena itu, untuk mengecek kepastian kabar surat suara tercoblos di Malaysia, KPU bersama Bawaslu akan bertandang langsung ke lokasi, hari ini.
Source: Kompas April 11, 2019 16:17 UTC