”Hari ini (28/6) verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Batam untuk Pilkada Serentak 2020,” kata anggota KPU Batam William Seipattiratu seperti dilansir dari Antara di Batam pada Minggu (28/6). William menjelaskan, petugas verifikasi faktual akan membuktikan kebenaran dukungan masyarakat kepada bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Rian Ernest Tanudjaja dan Yusiani Gurusinga. Dia menyampaikan, KPU Kota Batam menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS melalui PPK pada Sabtu (27/6), sebagai tahap sebelum verifikasi faktual dilaksanakan. ”Selain APD, KPU Batam juga melakukan rapid test kepada seluruh penyelenggara baik tingkat KPU Batam hingga PPS sejak Rabu hingga Kamis lalu. Dia memastikan proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan tetap mematuhi protokol pencegahan dan persebaran Covid-19.
Source: Jawa Pos June 28, 2020 07:30 UTC