KPU akan mempelajari putusan tersebut di dalam rapat plenoREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno pada Senin (5/3) esok. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. "KPU akan mempelajari putusan Bawaslu dan akan dibahas dalam pleno. KPU akan segera menindak lanjuti putusan tersebut, paling lambat tiga hari setelah putusan yang dibacakan hari ini. Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu.
Source: Republika March 04, 2018 17:15 UTC