JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi. Namun jika masih ada partai politik yang mencalonkan mantan narapidana korupsi atau lainnya dapat diberikan tanda di kertas suara. "Kalau masih ada parpol yang mengusung mantan napi korupsi, KPU harus menandai dalam kertas suara. "Misal diberi tanda merah atau tanda kurung kalau dia mantan terpidana korupsi dan lainnya," ucap Donal. Jika nantinya terdapat tanda pada kertas suara, sambung Donal, itu akan merugikan partai politik yang mencalonkan caleg mantan terpidana korupsi.
Source: Jawa Pos September 16, 2018 22:30 UTC