Namun apabila peraturan masa tenang akan ada konsekuensi yang bisa sangat merugikan paslon yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Hal ini disampaikan langsung oleh KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan definisi kampanye yang dimaksud adalah kegiatan menyampaikan visi, misi, program, dan informasi lainnya yang mengarah pada kampanye. "Kalau terbukti ada politik uang, paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada," tegas Ferry melalui pesan singkat, Ahad (12/2). Kemudian untuk media massa dan juga lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik, paslon yang mengarah kepada kepentingan kampanye. "Apapun media massa tanpa terkecuali dilarang berkampanye untuk paslon di masa tenang ini," kata Ferry.
Source: Republika February 13, 2017 00:00 UTC