KPU Jabar Tunggu Rekomendasi Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Asyik[BANDUNG] Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) belum menjatuhkan sanksi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto memaparkan, pasangan Asyik terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena membawa dan membentangkan atribut atau peraga kampanye di luar yang sudah disepakati dan ditetapkan KPU Jabar. Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi menyatakan, hingga Kamis, 18 Mei 2018, pihaknya belum menggelar rapat pleno guna membahas rekomendasi dari Bawaslu Jabar. Sufmi menilai keputusan Bawaslu Jabar yang merekomendasikan pemberian sanksi untuk pasangan tersebut kepada KPU Jabar tidak adil. “Tindakan Bawaslu dan KPU Jabar sudah melanggar pasal 8, 10, dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Source: Suara Pembaruan May 18, 2018 03:43 UTC